Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Daya

Untuk mendapatkan data BPS silahkan mengunjungi Kantor BPS Kabupaten Aceh Barat Daya yang terletak di Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Kecamatan Blangpidie, waktu pelayanan di ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Aceh Barat Daya sejak pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 s.d. 13.30 WIB

Saat ini website Badan Pusat Statistik sedang dalam proses integrasi dengan sistem internal, mohon maaf apabila beberapa layanan kami mengalami gangguan terutama pada koleksi publikasi yang kami sajikan.

Akses data Indikator Strategis kabupaten Aceh Barat Daya melalui tautan berikut: https://s.bps.go.id/Satria-Abdya

Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015

Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015

1 Mei 2015 | Kegiatan Statistik


1.1    Latar Belakang

Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) adalah survei yang tujuan utamanya mengestimasi jumlah penduduk dan indikator demografi diantara dua waktu sensus penduduk. Badan Pusat Statistik (BPS) telah empat kali melakukan SUPAS, yaitu tahun 1976, 1985, 1995 dan 2005. SUPAS2015 merupakan SUPAS yang kelima yang dilaksanakan BPS.

SUPAS mengumpulkan data kependudukan yang mencakup: keterangan pokok penduduk, lansia, kelahiran, kematian, kematian ibu, perpindahan penduduk, ketenagakerjaan, perumahan dan keadaan tempat tinggal. Pada SUPAS2015, ditambahkan informasi mengenai: migrasi keluar internasional, perubahan iklim, dan disabilitas.

Kegiatan SUPAS2015 telah dimulai sejak tahun 2013 yaitu dengan rangkaian persiapan penyusunan kuesioner dan buku petunjuk teknis. Kuesioner dan buku petunjuk teknis tersebut telah disusun melalui berbagai diskusi dan workshop, dengan mempertimbangkan masukan dari para pengguna data dan pakar kependudukan. Pada tahun 2014 telah dilakukan uji coba SUPAS2015 di tiga provinsi, yaitu: Provinsi Sumatera Barat (Kota Padang); Provinsi DI Yogyakarta (Kabupaten Bantul); dan Provinsi Sulawesi Utara (Kota Manado).

Uji coba SUPAS2015 menerapkan seluruh tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan pada SUPAS2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menguji rancangan prosedur, tata kerja dan organisasi lapangan, rekrutmen petugas, kuesioner, menyempurnakan rancangan buku petunjuk teknis, program pengolahan data dan berbagai aspek administratif.

Hasil kegiatan uji coba SUPAS2015 dievaluasi dan menjadi bahan yang dibawa pada rangkaian diskusi, workshop, dan seminar yang dihadiri oleh para pengguna data serta pakar kependudukan, untuk menyempurnakan metodologi, kuesioner, buku petunjuk teknis, pengolahan, serta diseminasi hasil SUPAS2015. Puncak kegiatan SUPAS2015 dilakukan pada Mei tahun 2015 yaitu dilaksanakannya pemutakhiran rumah tangga dan pencacahan rumah tangga sampel secara lengkap untuk seluruh wilayah sampel yang tersebar di Indonesia.

 

1.2    Tujuan SUPAS2015

SUPAS2015 bertujuan untuk:

1.    Memperkirakan jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk.

2.    Menyediakan data untuk penghitungan parameter fertilitas, meliputi angka kelahiran total (TFR), angka kelahiran kasar (CBR), rasio ibu-anak (CWR), angka kelahiran menurut kelompok umur (ASFR), dll.

3.    Menyediakan data untuk penghitungan parameter migrasi, meliputi migrasi semasa hidup, migrasi risen, migrasi internasional, dll.

4.    Menyediakan data untuk penghitungan parameter mortalitas, meliputi angka kematian kasar (CDR), angka kematian bayi (IMR), angka kematian balita (U5MR), dan angka kematian ibu (MMRatio).

5.    Memperbaharui proyeksi penduduk yang telah disusun sebelumnya.

6.    Menyediakan data yang dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program pemerintah.

 

1.3         Cakupan Wilayah

SUPAS2015 dilaksanakan di seluruh Indonesia. Jumlah sampel yang dicakup adalah 40.750 blok sensus (BS) dengan jumlah rumah tangga sampel sebanyak 652.000.

1.4         Cara Pencacahan

Pencacahan penduduk pada kegiatan SUPAS2015 dilakukan dengan cara de jure dan de facto. Konsep de jure digunakan untuk mencatat seseorang biasanya menetap/bertempat tinggal (usual residence). Penduduk yang bertempat tinggal tetap dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 bulan atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan. Penduduk yang menempati rumah kontrak/sewa (tahunan/bulanan) dianggap sebagai penduduk yang bertempat tinggal tetap. Konsep de facto digunakan untuk mencatat penduduk dimana ditemui saat pencacahan (tadi malam menginap).

 

1.5    Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal kegiatan SUPAS2015 menyangkut persiapan, pelaksanaan dan pengolahan adalah sebagai berikut :

1.5.1     Persiapan

1.     Seminar Hasil Ujicoba....................................................................................................         Oktober 2014

2.     Rapat Interdep/Expert Meeting...............................................                    November - Desember 2014

3.     Rapat Koordinasi................................................................................                Januari - Desember 2015

4.     Pencetakan Dokumen SUPAS2015 .........                                                                    Februari 2015

 

1.5.2       Pelaksanaan Lapangan

1.    Rekrutmen Petugas .........                                                                                       Februari - Maret    2015

2.    Workshop Instruktur Utama........................................................................                       Februari     2015

3.    Sosialisasi .....                                                                                                                      Maret           2015

4.    Pelatihan Instruktur Nasional ....................................................................                Maret - April      2015

5.    Pelatihan Petugas Lapangan ....................................................................                      April             2015

6.    Pelaksanaan Lapangan .............                                                                                       Mei              2015

 

1.5.3       Pengolahan

 

1.      Pengolahan data (entry, validasi, dan tabulasi)                                                             Mei - Juli     2015

2.      Penyusunan Publikasi Penduduk Indonesia                                                 September - Oktober  2015

3.      Seminar Hasil SUPAS2015                                                                                              November    2015

4.      Pencetakan Publikasi Penduduk Indonesia                                                                  November    2015

5.      Estimasi Parameter Demografi                                                                          Januari - November   2016

6.      Penyusunan Profil Penduduk Hasil SUPAS2015                                          Januari – November  2016

7.      Estimasi Angka Kematian Ibu                                                                             Januari - November   2016

8.      Proyeksi Penduduk Hasil SUPAS2015                                                            Januari - November   2017

9.      Analisis Determinan Hasil SUPAS2015                                                      Januari - November   2017


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Daya (Statistics Aceh Barat Daya Regency)Jl. Bukit Hijau

Komplek Perkantoran Abdya

Kecamatan Blangpiidie

Kabupaten Aceh Barat Daya 23764; E-mail: pst1112@bps.go.id; Telp: (0659) 93179

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik