Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Daya

Untuk mendapatkan data BPS silahkan mengunjungi Kantor BPS Kabupaten Aceh Barat Daya yang terletak di Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Kecamatan Blangpidie, waktu pelayanan di ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Aceh Barat Daya sejak pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 s.d. 13.30 WIB

Saat ini website Badan Pusat Statistik sedang dalam proses integrasi dengan sistem internal, mohon maaf apabila beberapa layanan kami mengalami gangguan terutama pada koleksi publikasi yang kami sajikan.

Akses data Indikator Strategis kabupaten Aceh Barat Daya melalui tautan berikut: https://s.bps.go.id/Satria-Abdya

Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015

Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015

15 Juni 2015 | Kegiatan Statistik


1.1 Latar Belakang
Perlindungan sosial merupakan bagian dari visi, misi dan program dari pemerintah yang dikenal dengan ”Nawa Cita”, yang berarti 9 agenda perubahan. Salah satunya adalah mengenai peningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial. Berbagai program yang dimaksud adalah Program Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain- lain.
Dalam melaksanakan program tersebut dibutuhkan data dan informasi mengenai sasaran dalam bentuk Basis Data Terpadu (BDT). 

Pemerintah menugaskan BPS untuk mengumpulkan dan mengolah data rumah tangga/keluarga sasaran melalui kegiatan Pemutakhiran Basis Data Tepadu (PBDT) 2015. BPS telah melakukan kegiatan serupa pada Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE05), Pendataan ProgramPerlindungan Sosial (PPLS) 2008, dan PPLS 2011.

Untuk meminimalkan terjadinya inclusion error dan exclusion error pada data BDT maka dilakukan perbaikan metodologi dibandingkan dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan ketua komunitas atau Satuan lingkungan Setempat (SLS) satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).

1.2 Tujuan
Tujuan utama kegiatan PBDT 2015 adalah untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan anggota rumah tangga kondisi tahun 2015 untuk dipergunakan sebagai data informasi mutakhir. Dengan tersedianya data tersebut kementerian/lembaga dan pemerintah daerah maupun swasta dapat menggunakannya untuk penetapan sasaran program.

1.3 Dasar Hukum
Pelaksanaan PBDT 2015 didasarkan pada :
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik,
  3. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
  4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
2.1. Cakupan
PBDT 2015 dilaksanakan di 34 provinsi, 511 Kabupaten/Kota, 7.074 kecamatan dan 82.190 desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. Target rumah tangga yang dikumpulkan datanya sekitar 27 juta rumah tangga, atau sekitar 40 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah secara nasional.Data rumah tangga sasaran yang dikumpulkan dalam PBDT 2015 mencakup nama dan alamat rumah tangga sasaran, keterangan pokok rumah tangga dan keterangan sosial ekonomi setiap anggota rumah tangga.

Pemutakhiran pada BDT yang dimaksud mencakup memperbarui identitas tempat tinggal sesuai perkembangan wilayah terkini, mengumpulkan karekteristik sosial ekonomi dan mengumpulkan informasi baru yang belum ada sebelumnya. Pemutakhiran tersebut harus dilakukan di lapangan, sebagian keterangan diperoleh pada tingkat wilayah satuan lingkungan setempat (seperti Dusun, RW, RT, Dukuh, Lingkungan, Jorong, dsb.), dan sebagian keterangan harus diperoleh dari rumah tangga yang bersangkutan.

Lingkup isi data (keterangan) yang dikumpulkan adalah alamat, keterangan sosial ekonomi rumah tangga dan individu anggota rumah tangga, yang sifatnya umum sehingga dapat digali dengan pengamatan dan wawancara (pengakuan). Tidak dilakukan pendataan yang bersifat pengujian laboratorium, ataupun pembuktian legal formal, sehingga kebenaran isi data sangat tergantung pada kejujuran masyarakat serta kemampuan petugas dalam menggali keterangan.

2.2 Tahapan Kegiatan
Kegiatan PBDT 2015 ada dua tahapan kegiatan besar yang akan dilakukan, yaitu tahap pertama berupa Forum Konsultasi Publik (FKP) dan tahap kedua berupa pendataan ke rumah tangga. Berikut ini dijelaskan pengertaian satu per satu tahapan tersebut.

a. Forum Konsultasi Publik (FKP)
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah forum pertemuan untuk bertanya-jawab bersama dengan publik/masyarakat. Agar konsultasinya efektif dan efisien maka konsultasi hanya melibatkan tokoh yang mewakili masyarakat, seperti ketua komunitas, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT atauKetua SLS atau tokoh yang mewakili. FKP dilaksanakan pada tingkat desa/kelurahan (gambar 2.1) dengan mengundang perwakilan masyarakat dari wilayah setingkat di bawah desa/kelurahan. Tidak semua desa/kelurahan seragam dalam penamaan bagian wilayahnya, namun berdasarkan informasi dari PODES 2014 sebagian besar menggunakan Dusun atau RW (Rukun Warga) sebagai wilayah tingkat pertama di bawah desa/kelurahan. Secara khusus di Sumatera Barat mayoritas menggunakan Nagari sebagai Desa/Kelurahan dan di bawahnya ada Jorong.
Setiap kegiatan FKP akan difasilitasi oleh fasilitator, yang berfungsi sebagai pemandu diskusi, membimbing pemeriksaan dan pengesahan data (nama-alamat). Pada pokoknya kegiatan FKP hanya memeriksa apakah sujumlah nama dan alamat kepala rumah tangga di dalam daftar tercetak (prelist) benar KEBERADAANNYA di wilayah ini, yakni tentang apakah masih tinggal di wilayah ini, sudah pindah ataukah sudah meninggal? Sedangkan perihal apa, dari mana dan untuk apa daftar tersebut, serta mengapa diperiksa, tentunya perlu dijelaskan fasilitator.

b. Pendataan Rumah Tangga.
Pada kegiatan ini petugas pencacah lapangan (PCL) akan mendata setiap rumah tangga yang telah tercetak pada daftar prelist baru. Daftar prelist baru (PBDT2015.FKP) merupakan daftar nama dan alamat rumah tangga yang sudah dikonfirmasi keberadaannya melalui FKP.

Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh keterangan lengkap mengenai rumah tangga dan anggota rumah tangga. Dokumen yang dipakai dalam pendataan adalah Daftar PBDT2015.RT, yang memuat seluruh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga.

c. Informasi yang Dikumpulkan pada Pendataan Rumah Tangga
Dalam PBDT 2015 ini data yang dikumpulkan adalah:
  1. Nama dan alamat kepala rumah tangga.
  2. Keterangan perumahan mencakup status penguasaan bangunan,penguasaan lahan, luas lantai, jenis lantai, jenis dinding terluas, jenis atap terluas, sumber air minum, sumber penerangan utama, bahan bakar/energi utama untuk memasak, fasilitas tempat buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja, kepemilikan aset, usaha mikro yang dimiliki, dan keikutsertaan berbagai program.
  3. Keterangan sosial ekonomi setiap anggota rumah tangga (ART) yaitu nama, hubungan dengan kepala rumah tangga, keluarga, jenis kelamin, tanggal lahir, umur, status perkawinan, kepemilikan kartu identitas, kecacatan, penyakit menahun/kronis, kehamilan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi ART.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Daya (Statistics Aceh Barat Daya Regency)Jl. Bukit Hijau

Komplek Perkantoran Abdya

Kecamatan Blangpiidie

Kabupaten Aceh Barat Daya 23764; E-mail: pst1112@bps.go.id; Telp: (0659) 93179

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik