28 September 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada hari
Selasa tanggal 28 September Tahun 2021 BPS Kabupaten Aceh Barat Daya telah
melakukan kegiatan Focus Group Discussion
(FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
BPS Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan di Kantor BPS
Kabupaten Aceh Barat Daya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Peserta
yang hadir sebanyak 15 undangan perwakilan pengguna data dari PNS Satuan Kerja Perangkat
Kabupaten (SKPK) maupun instansi vertikal, dan Mahasiswa STIT Muhammadiyah
Abdya.
Pembukaan
dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh
Barat Daya, Bapak Tuismadi, S.Si. Dalam arahan dan sambutannya Kepala BPS
Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa BPS sebagai penyelenggara
pelayanan publik perlu menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, dan harus melibatkan masyarakat. Dalam sesi
diskusi terdapat beberapa masukan terkait pelayanan di PST BPS Kabupaten Aceh
Barat Daya.
Selain itu
dijelaskan juga mengenai metadata statistik, yakni informasi yang didalamnya
terdapat informasi kegiatan, penanggungjawab, variabel yang dikumpulkan dan
periode pengumpulannya, serta pentingnya metadata statistik sektoral salah
satunya yaitu untuk meminimalisasi duplikasi publikasi. Peserta FDG juga
diberikan informasi mengenai rekomendasi statistik, mengingat belum adanya
instansi di Kabupaten Aceh Barat Daya yang meminta Rekomendasi Statistik ke
BPS.
Kegiatan ini
berakhir setelah penandatangan Berita Acara oleh perwakilan peserta pengguna
data dan juga pembacaan dan penandatangan maklumat pelayanan oleh kepala BPS
Kabupaten Aceh Barat Daya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Daya (Statistics Aceh Barat Daya Regency)Jl. Bukit Hijau
Komplek Perkantoran Abdya
Kecamatan Blangpiidie
Kabupaten Aceh Barat Daya 23764; E-mail: pst1112@bps.go.id; Telp: (0659) 93179
Tentang Kami